+62 812 6467 2915 halo@orchidengineer.com

Proteksi bangunan terhadap petir
Prinsip biasa
Pendahuluan
Perlu dicatat, bahwa cara proteksi petir tak bisa mencegah penyusunan petir. Suatu  cara proteksi petir yang dirancang dan dipasang pantas dengan standar ini, tak bisa menjamin sepenuhnya proteksi pada bangunan, orang atau benda meskipun adanya Instalasi Penangkal Petir Jaringan Listrik Tanjung balai tapi pemakaian standar ini akan secara signifikan mengurangi risiko kerusakan yang disebabkan oleh petir pada bangunan yang diproteksinya. Macam dan lokasi metode proteksi petir sebaiknya dipertimbangkan secara hati-hati pada tahap perancangan bangunan yang baru, sehingga bisa memanfaatkan profit maksimum adanya komponen konduktif listrik pada bangunan. Dengan demikian perancangan dan konstruksi dari sebuah instalasi yang terpadu akan dihasilkan lebih gampang, aspek keindahan secara menyeluruh bisa dibetulkan dan keefektifan cara proteksi petir bisa ditingkatkan dengan tarif dan kesusahan yang minimum. Jalan ke bumi dan pemanfaatan rangka besi pondasi dengan benar untuk menyusun terminasi bumi yang tepat sasaran tak mungkin dikerjakan dengan bagus jikalau profesi konstruksi di lapangan sudah dituntaskan. Oleh sebab itu, resistivitas tanah dan sifat natural bumi sebaiknya dipertimbangkan sedini mungkin pada tahap permulaan proyek.

Berikut dokumentasi Pekerjaan kami di lakukan sesuai dengan yang sudah memenuhi Standart :
Instalasi Penangkal Petir Jaringan Listrik Tanjung balai

Isu ini ialah dasar perancangan metode terminasi bumi yang bisa memberi pengaruh kerja perancangan pondasi oleh arsitek yang menjadi pedoman Instalasi Penangkal Petir Jaringan Listrik Tanjung balai . Untuk menghindari profesi yang tak perlu, konsultasi yang teratur antara perancang cara proteksi petir dengan arsitek dan pembangun gedung yakni prasyarat penting. Standar ini menguraikan seputar pemasangan Metode Proteksi Petir (SPP) untuk bangunan awam. Standar yang akan datang dilengkapi dengan isu tambahan perihal proteksi petir untuk bangunan khusus seperti:
– bangunan yang tinggi;
– bangunan dengan risiko panik;
– bangunan dengan risiko kebakaran atau ledakan.
Standar lainnya akan meliputi aspek khusus berhubungan dengan proteksi peralatan listrik dan elektronik kepada interferens petir. Lebih lanjut, petunjuk pengaplikasian akan menasehati pengguna perihal asesmen risiko, seputar pemilihan tingkat proteksi yang memadai dan seputar konstruksi SPP. Perancangan, instalasi dan bahan SPP sebaiknya sepenuhnya memenuhi ketetapan standar ini.
1. Ruang lingkup dan tujuan
Ruang lingkup Standar ini bisa digunakan pada perancangan dan pemasangan SPP untuk bangunan umum dengan tinggi hingga dengan 60 meter. Hal berikut tak termasuk ruang lingkup standar ini:
a) cara perkeretaapian;
b) metode transmisi, distribusi dan pembangkitan kekuatan listrik di luar bangunan;
c) metode telekomunikasi di luar bangunan;
d) instalasi kendaraan, kapal laut, pesawat udara, lepas pantai.
CATATAN Untuk metode a) hingga dengan d) umumnya dibatasi dengan tata tertib khusus yang
diwujudkan oleh beraneka instansi berhubungan.

Standart Pembumian Tidak melebihi tahanan 5 Ohm
Instalasi Penangkal Petir Jaringan Listrik Tanjung balai

2. Perancangan, pemeliharaan dan inspeksi SPP
Perancangan Efisiensi SPP menurun dari tingkat proteksi I ke tingkat proteksi IV. CATATAN 1 Efisiensi SPP untuk masing-masing tingkat proteksi dalam pertimbangan. CATATAN 2 Tingkat proteksi yang pas sebaiknya dipilih menurut prasyarat instansi yang memiliki wewenang. CATATAN 3 Kriteria pemilihan tingkat proteksi dalam pertimbangan. Perancangan SPP yang maksimal secara teknis dan ekonomis cuma mungkin kalau tahap perancangan SPP dikorelasikan dengan tahap perancangan dan konstruksi bangunan terproteksi. Dalam kondisi khusus, kemungkinan pemanfaatan komponen logam dari bangunan sebagai komponen dari SPP sebaiknya diperkirakan dalam perancangan bangunan itu sendiri.
3. Pemeliharaan dan inspeksi
Ruang lingkup inspeksi Tujuan dari inspeksi yakni untuk memutuskan bahwa:
a) SPP memenuhi perancangan;
b) Segala bagian SPP dalam keadaan bagus dan bisa berfungsi layak perancangan dan tak terjadi korosi;
c) Tiap-tiap pelayanan atau konstruksi yang ditambahkan akhir-akhir ini digabungkan ke dalam ruang terproteksi dengan IPP atau perluasan pada SPP.
Berikut Dokumentasi Team kami saat melakukan Pemeliharaan dan Inspeksi
Instalasi Penangkal Petir Jaringan Listrik Tanjung balai

4. Urutan inspeksiInspeksi sebaiknya dijalankan cocok dengan 4.2.1 yang sudah di lakukan oleh Instalasi Penangkal Petir Jaringan Listrik Tanjung balai sebagai berikut:
– inspeksi selama konstruksi bangunan guna memeriksa elektrode yang ditanam
– inspeksi sesudah pemasangan SPP yang dikerjakan cocok dengan butir a) dan b);
– inspeksi ulang secara terstruktur  yang dilakukan cocok dengan butir a), b) dan c) pada interval seperti yang sudah ditetapkan dengan memandang sifat ruang terproteksi dan problem korosi;
– inspeksi tambahan yang dilakukan pantas dengan butir a), b) dan c) sesudah perubahan atau pembetulan, atau apabila dikenal bahwa bangunan sudah disambar petir.
5. Pemeliharaan
Inspeksi yang teratur ialah salah satu prasyarat pokok untuk pemeliharaan yang andal dari SPP. Seluruh kekeliruan yang ditemukan seharusnya dikoreksi tanpa penundaan.

× WhatsApp Kami